TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Dear pengusaha, telat bayar THR akan di denda

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Jakarta, IDN Times - Menjelang hari raya Idul Fitri 1414 Hijriah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (12/5).

Baca Juga: Menaker Izinkan Pengusaha Tunda Pembayaran THR Saat Pandemik COVID-19

THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda. Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ucapnya.

1. Perusahaan yang telat membayar THR dikenai sanksi administratif

Youtube IDN Times

2. Seluruh gubernur diminta memastikan perusahaan membayar THR untuk karyawan atau buruh

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemik COVID-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui Surat Edaran ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujarnya.

Baca Juga: Jos! THR untuk PNS Cair 15 Mei 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya