TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peneliti LIPI: UU Cipta Kerja Tarik Investasi, RI Tidak Dapat Untung

RUU Cipta Tenaga Kerja sudah disahkan menjadi undang-udang

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati menyoroti, undang-undang Omnisbus Law Cipta Tenaga Kerja atau UU Cipta Kerja, yang dirancang untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya dan menciptakan iklim yang ramah bagi investasi, sehingga membuka lebar lapangan pekerjaan.

Menurut Fathimah, melimpahnya tenaga kerja cadangan serta sumber alam untuk dieksploitasi memang menjadi daya tarik Indonesia, terutama bagi Investor. Namun sayangnya, dia menilai, negara tidak akan mendapat keuntungan apa pun dari investor yang akan berinvestasi di Indonesia.

"Negara tidak akan dapat keuntungan apa-apa sebenarnya. Mengingat Indonesia ini adalah Global South. Yang berinvestasi di sini paling perusahaan di tier 3 atau 4 rantai nilai, jadi gak akan ada transfer teknologi untuk Indonesia," katanya seperti diunggah melalui akun Twitter-nya, Selasa (10/6/2020). 

Baca Juga: Misteri Angka 7 di Balik Lika-Liku Perjalanan RUU Cipta Kerja

1. UU Cipta Kerja akan menciptakan kondisi pekerjaan yang buruk

Buruh Tangerang menolak omnibus law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Disisi lain, kata Fathimah, meski lapangan pekerjaan diklaim akan terbuka lebar namun lapangan kerja akan tercipta di atas kondisi pekerja yang buruk. Sebab pekerja berpotensi akan menerima upah murah, sakit akibat pekerjaan akan ditanggung sendiri, dan jam kerja dibuat lebih panjang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menjelaskan, ada 10 isu yang diusung buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Kesepuluh isu tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, tenaga kerja asing (TKA), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA, dikembalikan sesuai dengan isi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.

2. Airlangga sebut pemerintah atur soal hubungan yang adil dalam UU Cipta Kerja

Istimewa

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hubungan industrial antar pekerja, seperti yang terkandung dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur soal hubungan yang adil, seperti mengutamakan hubungan tripartit.

"Terkait perlindungan kepastian hak dan pekerja buruh, justru dalam UU ini kehadiran negara hadir dengan hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dan dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan," ucap Airlangga.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Profesor Azyumardi Ungkap 5 Alasan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya