Sederet Alasan Perusahaan Boleh PHK Karyawan dalam UU Cipta Kerja
Ada 14 aturan tentang PHK dalam beleid RUU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Senin, 5 Oktober 2020 sore.
Undang-undang ini banyak sekali menuai penolakan dari serikat buruh. Salah satu yang menjadi penolakan berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Lantas apa sebenarnya aturan PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut?
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal Nasional
1. Alasan perusahaan boleh melakukan PHK dalam Omnibus Law Ciptaker
Berdasarkan beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, pemerintah memperbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan sebagi berikut:
1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan
2. Perusahaan melakukan efisiensi
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian.
4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
6. Perusahaan pailit
7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
9. Pekerja atau buruh mangkir
10. Pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
12. Pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas selama 12 bulan
13. Pekerja atau buruh memasuki usia pensiun
14. Pekerja atau buruh meninggal dunia.
Baca Juga: Misteri Angka 7 di Balik Lika-Liku Perjalanan RUU Cipta Kerja