TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Pekerja BUMN: Hari Buruh Terkelam, PHK Terbesar dalam Sejarah

Semangat untuk buruh!

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Hari buruh sedunia alias May Day, yang menjadi penanda perjuangan bagi para buruh untuk mengubah nasib kesejahteraan berlangsung sangat berbeda tahun ini. Tidak seperti 1 Mei pada tahun-tahun biasanya, tidak ada aksi protes maupun perayaan peringatan May Day.

"Kelam karena saat May Day tahun ini merupakan hari terjadinya PHK massal di seluruh dunia yang terbesar sepanjang sejarah mengalahkan The Great Depression tahun 1932. Akibat dampak pandemik virus corona, miliaran buruh formal dan informal kehilangan pekerjaan dan pendapatannya," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu,
Arief Poyuono melalui keterangannya, Jumat (1/5).

Baca Juga: Buruh: Kartu Pra Kerja Tak Jadi Solusi Bagi Kami yang Kena PHK

1. Momentum buruh dengan pengusaha dan pemerintah bersatu menyelamatkan ekonomi RI

Ilustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Dalam kondisi seperti ini, menurutnya, May Day kali ini harus dijadikan sebagai momentum bagi para buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

"Pemerintah, pengusaha, dan buruh harus bersatu membangkitkan kembali perekonomian agar tercipta lapangan kerja kembali seperti biasa," ujarnya.

2. Berikut insentif yang diharapkan para buruh

Serikat buruh gelar aksi tolak omnibus law di Kantor DPRD Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk itu dia berharap pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang terkena dampak COVID-19 sehingga harus merumahkan dan melakukan PHK para buruhnya.

"Bisa dalam bentuk penghapusan pajak Pph buruh dan perusahaan, menurunkan pajak pertambahan nilai agar bisa membantu keuangan perusahaan serta harga harga barang bisa murah dan bersaing di pasar dunia," ujarnya.

Kemudian, kata dia, pemerintah harus bisa melakukan bailout untuk kompensasi PHK para buruh dari perusahaan. Tentunya, itu dilakukan dengan kebijakan yang terkontrol dan terawasi dengan baik, agar tidak disalahgunakan oleh para pengusaha.

"Ya semacam BLBI untuk PHK buruh lah dengan zero bunga yang nantinya bisa di bayarkan oleh pengusaha. Dengan demikian, buruh yang di PHK bisa membuka usaha dengan dana kompensasi PHK,"tuturnya.

Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya