Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons Kemenkeu
Gugatan dilayangkan terkait pencekalan Bambang Trihatmodjo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan terkait pencekalan Bambang ke luar wilayah Republik Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Rahayu Puspasari mengatakan pihak Kementerian Keuangan menghormati Bambang sebagai warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kemenkeu akan menghadapi gugatan tersebut secara professional dan berhati-hati, terutama karena menyangkut pengelolaan keuangan negara, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," kata Rahayu kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Menkeu Anggarkan Rp3,5 Triliun Isolasi COVID-19 di Hotel Bintang 2-3
Sampai saat ini, kata Puspa, pihak Kementerian Keuangan belum menerima laporan gugatan Bambang dari PTUN. Namun demikian, pihaknya menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum yang berlangsung.
"Kemenkeu masih belum menerima pemberitahuan dari pengadilan mengenai gugatan yang diajukan," ucap dia.
1. Belum ada pemberitahuan gugatan dari PTUN
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Menkeu pun Kena Gugat