TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Omnibus Law, Pemerintah Akan Beri Uang Saku 6 Bulan ke Korban PHK 

Fasilitas dari JKP sama dengan Kartu Prakerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah ingin menjamin kesejahteraan para tenaga kerja, salah satunya dengan memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK yang terdampak persaingan bisnis, bukan karena pidana.

"Ini belum pernah diberikan sebelumnya, karena yang ada sekarang BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan kesehatan. Sedangkan jaminan kehilangan pekerjaan belum pernah ada. Nah ini apabila pabrik ataupun perusahaan bangkrut atau terkena PHK, bukan karena pidana, jadi ada yang karena persaingan usaha," ujar Airlangga di The Dharmawangsa, Senin (17/2/2020) malam.

1. Korban PHK akan diberikan insentif berupa uang saku selama 6 bulan serta pelatihan

Ilustrasi tenaga kerja. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Mantan Menteri Perindustrian ini menjelaskan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan insentif kepada korban PHK berupa uang saku selama enam bulan serta pelatihan. Diharapkan, setelah melalui program JKP, korban PHK bisa langsung mendapat pekerjaan.

"Nah mereka yang di PHK bukan karena pidana maka mereka diberi hak, apalagi perusahaannya sudah ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, aktif, maka diberikan jaminan kehilangan pekerjaan dalam bentuk cash benefit, uang saku selama 6 bulan. Lalu mereka diberikan training dan diharapkan dengan skill baru mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang bagus," jelas dia.

Sayangnya, Airlangga belum menjelaskan besaran uang saku yang bakal diberikan selama enam bulan.

2. Program JKP mirip dengan Kartu Prakerja

IDN Times/ Ileny Rizky

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan, fasilitas yang dinikmati oleh penerima manfaat program JKP, hampir sama dengan program Kartu Prakerja. Keduanya sama-sama menikmati 'gaji' dari pemerintah dan pelatihan selama enam bulan.

"Nah ini setara dengan program mereka yang menganggur. Mereka yang di-tranining juga diberikan uang saku 6 bulan. Dengan demikian Kartu Prakerja dan jaminan kehilangan pekerjaan memiliki fasilitas yang sama," tutur dia.

Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya