Di Omnibus Law, Pemerintah Akan Beri Uang Saku 6 Bulan ke Korban PHK
Fasilitas dari JKP sama dengan Kartu Prakerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah ingin menjamin kesejahteraan para tenaga kerja, salah satunya dengan memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK yang terdampak persaingan bisnis, bukan karena pidana.
"Ini belum pernah diberikan sebelumnya, karena yang ada sekarang BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan kesehatan. Sedangkan jaminan kehilangan pekerjaan belum pernah ada. Nah ini apabila pabrik ataupun perusahaan bangkrut atau terkena PHK, bukan karena pidana, jadi ada yang karena persaingan usaha," ujar Airlangga di The Dharmawangsa, Senin (17/2/2020) malam.
1. Korban PHK akan diberikan insentif berupa uang saku selama 6 bulan serta pelatihan
Mantan Menteri Perindustrian ini menjelaskan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan insentif kepada korban PHK berupa uang saku selama enam bulan serta pelatihan. Diharapkan, setelah melalui program JKP, korban PHK bisa langsung mendapat pekerjaan.
"Nah mereka yang di PHK bukan karena pidana maka mereka diberi hak, apalagi perusahaannya sudah ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, aktif, maka diberikan jaminan kehilangan pekerjaan dalam bentuk cash benefit, uang saku selama 6 bulan. Lalu mereka diberikan training dan diharapkan dengan skill baru mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang bagus," jelas dia.
Sayangnya, Airlangga belum menjelaskan besaran uang saku yang bakal diberikan selama enam bulan.
Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun