Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun

Jaminan kehilangan pekerjaan diklaim program baru

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengelola jaminan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diatur dalam melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia mengatakan untuk modal awal pembentukan JKP, pemerintah akan mempersiapkan dana Rp6 triliun. Dana itu, kata Ida, bersumber dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).

1. Jaminan pekerja akan diberikan dalam uang tunai

Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 TriliunMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Dok. Humas KPK)

Di dalam UU Ciptaker disebutkan, penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan berlaku secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.  

Dalam paasal 46B ayat 2 UU Ciptaker, jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker

2. Pemerintah sebut JPK tidak akan menghilangkan manfaar yang diberikan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 TriliunMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP tidak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga. 

3. RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Senin 5 Oktober

Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 TriliunMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang. Hingga kini, UU Ciptaker masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, UU tersebut memicu gelombang demo buruh di berbagai wilayah.

Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, RUU Ciptaker ini disepakati tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga walk out dari rapat paripurna.

Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya