TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Usul OJK Dibubarkan, ini Kata Sri Mulyani

Fungsi pengawasan diusulkan dikembalikan ke Bank Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Rakornas dan Penganugerahan Revolusi Mental 2019 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat mengisyaratkan usulan untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan. Wakil rakyat itu bahkan mengusulkan fungsi pengaawasan yang dilakukan OJK, dikembalikan ke Bank Indonesia, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya selalu bekerja bersama OJK maupun BI dalam tim bernama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bahkan, fungsi pengawasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK).

"Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

1. Sri Mulyani bersama KSSK akan terus melakukan perbaikan

IDN Times/Indiana Malia

Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya bakal terus melakukan penyempurnaan aturan-aturan yang dianggap masih menjadi celah. Tujuannya, dia ingin KSSK bisa menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu," tegasnya.

Baca Juga: Besok Ombusdman akan Investigasi OJK Terkait Jiwasraya dan Asabri

2. KSSK bantah kasus Jiwasraya picu krisis keuangan

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua KSSK menyatakan, pihaknya menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) sebagai landasan dalam melihat risiko sistem keuangan. Menurutnya, kasus pengawasan terhadap Jiwasraya sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Di dalam UU PPSK 9 tahun 2016 ini, didefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien. Dan itu ciri-cirinya ditunjukkan denga memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Ombusdman Panggil OJK dan Kemenkumham karena Ada Keanehan Soal Asabri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya