DPR Usul OJK Dibubarkan, ini Kata Sri Mulyani
Fungsi pengawasan diusulkan dikembalikan ke Bank Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat mengisyaratkan usulan untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan. Wakil rakyat itu bahkan mengusulkan fungsi pengaawasan yang dilakukan OJK, dikembalikan ke Bank Indonesia, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya selalu bekerja bersama OJK maupun BI dalam tim bernama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bahkan, fungsi pengawasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK).
"Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
1. Sri Mulyani bersama KSSK akan terus melakukan perbaikan
Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya bakal terus melakukan penyempurnaan aturan-aturan yang dianggap masih menjadi celah. Tujuannya, dia ingin KSSK bisa menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu," tegasnya.
Baca Juga: Besok Ombusdman akan Investigasi OJK Terkait Jiwasraya dan Asabri
Baca Juga: Ombusdman Panggil OJK dan Kemenkumham karena Ada Keanehan Soal Asabri