Indepedensi Lembaganya Terancam, Gubernur Bank Indonesia Buka Suara
Revisi RUU Bank Indonesia merupakan inisiatif DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indepedensi Bank Indonesia (BI) sedang terancam akibat dengan adanya revis Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia oleh yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menanggapi hal tersebut Gubernur BI, Perry Warjiyo buka suara.
Apalagi publik, termasuk investor, juga menyoroti pembahasan tersebut. Perry pun menegaskan bahwa pemerintah menjamin indepedensi BI.
"Dalam hal ini kita sampaiakan, pada 2 September 2020, bapak presiden (Jokowi) menegaskan dan menjamin indepedensi BI. Dalam kesempatan itu beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing. Saya kira itu sudah jelas. Demikian juga Bu Menkeu (Sri Mulyani) tanggal 4 September 2020 juga menegaskan yang sama," kata Perry dalam video conference, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?
1. Revisi UU BI merupakan inisiatif DPR
Perry menyampaikan bahwa revisi UU (RUU) No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Menurut dia, sampai saat ini, pemerintah belum melakukan pembahasan terkait RUU tersebut.
"Dari keterangan yang saya baca, beliau (Menteri Keuangan Sri Mulyani) menyatakan, mengenai revisi tentang BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hal ini," ucap dia.
Baca Juga: RUU Bank Indonesia, Upaya Mengamputasi Indepedensi Lewat Reformasi