Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen
Makin banyak saja potongan untuk para pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan ini, gaji para pekerja bakal dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.
Dikutip dari beleid tersebut, Rabu (3/6), pasal 7 PP 25 Tahun 2020 ini menyebutkan pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 ayat 1.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Pegawai hingga September 2020
1. Besaran simpanan ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja
Dalam Pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu untuk pekerja mandiri akan ditanggung mandiri oleh peserta tersebut.
Dalam pasal 17 PP 25/2020, disebutkan bahwa peserta membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah