Kemenkeu: BPJS Kesehatan Masih Punya Tanggungan Rp4,4 Triliun ke RS
Kenaikan iuran dinilai bisa membantu mengatasi hal tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS melalui judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Akibat keputusan tersebut, BPJS Kesehatan punya utang jatuh tempo sebesar Rp4,4 triliun kepada Rumah Sakit (RS).
"Dengan putusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei, BPJS Kesehatan masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun, ini belum dibayar," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam video conference, Kamis (14/5).
Baca Juga: PKS: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kado di Tengah Pandemik COVID-19
1. Perpres 64 tahun 2020 bisa menjadi solusi untuk mengatasi utang jatuh tempo tersebut
Kunta mengungkapkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Dia optimistis neraca keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus tahun ini.
Adapun kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga akhir 2020 diperkirakan defisit alias tekor sebesar Rp6,9 triliun. Hal itu karena adanya dana yang belum terbayangkan di 2019 sebesar Rp15,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, outstanding claim yang dibayarkan mencapai Rp6,2 triliun dengan klaim belum jatuh tempo Rp1,3 triliun.
"Dengan kondisi tadi harapannya BPJS Kesehatan 2020 bisa surplus, netnya Rp 1,76 triliun karena ada carry over Rp 15,5 triliun," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi