Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

Namun ada pelanggaran selama masa pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal itu juga tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta yang tidak membayar iuran dikenakan penghentian sementara penjaminan," kata Kunta Nugraha, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara dalam video conference, Kamis (14/5).

1. Agar bisa aktif kembali, peserta harus melunasi iuran

Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Kena SanksiKantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kunta menambahkan, peserta yang ingin aktif kembali, diharuskan melunasi iuran tertunggak maksimal 24 bulan. Namun, selama masa pandemik COVID-19, penghentian sementara bisa dicabut apabila peserta melunasi iuran maksimal enam bulan. Kelonggaran pelunasan berlaku sampai dengan 2021.

"Pembayaran denda atas pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG, namun untuk dukungan di masa COVID-19, tahun ini dikenakan denda hanya 2,5 persen," ucap Kunta.

Baca Juga: Disebut Tidak Hormati MA, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS Dibela

2. Peserta BPJS Kesehatan rajin bayar iuran bakal diganjar reward

Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Kena SanksiKantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Chusni mengatakan, pemerintah telah melakukan perbaikan di Perpres teranyar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juni 2020. Salah satunya dengan memberikan reward. Sayangnya, belum diungkapkan hadiah apa yang akan diberikan.

"Misalnya saja, perbaikan segmentasi peserta dan besaran iuran, kebijakan mengaktifkan peserta yang menunggak, memberikan reward kepada para peserta yang rajin dan memberikan insentif agar tetap membayar," ujarnya.

Chusni menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai hal dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dengan kenaikan ini, kualitas pelayanan diharapkan akan terus meningkat.

"Dalam menetapkan iuran peserta, melihat kemampuan peserta untuk membayar. Utamanya, PBPU dan BP (bukan Prakerja) kelas 3," tutur dia.

3. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Kena SanksiIlustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam Perpres No 64 Tahun 2020, berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Rajin Bayar Iuran Bakal Diganjar Reward

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya