Kemenko Marves: Pembatasan Transportaasi Jabodetabek Hanya Rekomendasi
Surat edaran soal pembatasan transportasi sempat viral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini sekaligus meluruskan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai pembatasan moda transportasi di Jabodetabek.
"Sekali lagi prinsipnya ini adalah wacana yang disiapkan. Bukan keputusan resmi," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ridwan Djamaluddin dalam video conference, Kamis (2/4).
Baca Juga: Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar
1. SE BPTJ merupakan tindak lanjut dari PP 21 tahun 2020
Ridwan menyampaikan bahwa SE BPTJ tersebut adalah tindak lanjut dari PP 21 tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam bidang transportasi. Dia mengatakan bahwa saat ini ada wancana dari pemerintah untuk melakukan karantina kesehatan di wilayah Jabodetabek.
"Kita sadari Jakarta adalah zona merah. Ada pemikiran bagaimana kendalikan arus yang keluar Jakarta. Dalam konteks itu muncul mekanisme Jabodetabek sebagai karantina kesehatan. Kalau direkomendasikan Kemenkes kami, Kemenhub menyikapi untuk SE itu," jelas Ridwan.
Baca Juga: BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek