TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kendaraan Pribadi dan Angkot Masih Boleh Beroperasi di Jabodetabek

Jangan langgar aturan ya

Ilustrasi Sopir angkot di Depok menagih bansos dari pemerintah (IDN Times/Rohman Wibowo)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memastikan kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan (angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB. 

Hal ini sebagai penegasan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," kata Kepala BPTJ Polana Pramesti dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4). 

Baca Juga: PSBB Jakarta, Boleh Mudik, Gak Boleh Mudik, Boleh Asal…

1. Pengendalian transportasi di Jabodetabek mengacu pada Permen 18 tahun 2020

IDN Times/Humas Bandung

Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tutur Polana. 

Namun, Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk. 

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambahnya. 

2. Tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol PSBB mencapai 90 persen

IDN Times/Bagus F

Polana mengungkapkan dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di Jabodetabek 16 hingga 22 April 2020, diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen. Terhadap pelanggar, diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan menaati protokol kesehatan yang berlaku.

 “Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana. 

Baca Juga: Sah Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Atur Hal-hal Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya