TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Membandel, Ojol Rusia Maxim Tak Patuhi Aturan Tarif di Indonesia

Maxim meminta penyesuaian waktu ke pemerintah

Laman resmi Maxim/(https://id.taximaxim.com/)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberlakukan tarif ojek online atau biasa disebut ojol, berdasarkan zonasi pada September 2019 lalu. Aturan itu diberlakukan agar tidak terjadi persaingan harga dan dapat menyejahterakan para pengemudi.

Namun, selama pemberlakuan tarif tersebut, muncul nama ojol asal Rusia, Maxim. Perusahaan itu dinyatakan melanggar aturan tarif yang diberlakukan pemerintah.

Maxim menerapkan tarif minimal Rp3000 untuk 4 kilometer pertama sementara aturan yang berlaku, yang dibuat Kementerian Perhubungan Rp10.000.

"Evaluasi (tarif) sudah kami lakukan setiap bulan, apakah tarif yang ada benar dilakukan atau tidak. yang tidak melakukan adalah Maxim. Ada beberapa di Palembang, Solo, Balikpapan, kalau masuk ke kota baru dia pasti menurunkan tarif dari standar yang kita tetapkan. Nah ini jadi masalah," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani di kantornya, Selasa (21/1).

1. Kemenhub sudah layangkan surat ke Kementerian Kominfo terkait Maxim

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Yani mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat pertama ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hingga saat ini, Maxim tak kunjung mengubah tarif yang diberlakukannya.

"Maxim sudah dipanggil tiga kali dan dia datang. Dia bersama orang Rusia siap dan butuh waktu. Surat kedua akan kami layangkan ke Kominfo dan KPPU. Bisa dimasukkan nanti ke persaingan usaha," ucapnya.

Baca Juga: Gegara BPJS Kesehatan dan UMR Naik, Ojol Minta Penyesuaian Tarif

2. Maxim berpotensi ditutup namun enggan dilakukan

laman resmi Maxim (https://id.taximaxim.com/)

Atas pelanggaran yang dilakukan, Maxim berpotensi ditutup. Namun, Kemenhub menegaskan hal itu tidak akan dilakukan. Yani menyebut bahwa Maxim meminta waktu untuk melakukan penyesuaian.

"Dia minta tenggang waktu sampai 16 Februari 2020. Itu sampai surat ketigalah. Kominfo gak bisa blokir, kita cuman mengatur. Kalau sampai ketiga mungkin bisa ditutup. tapi kita tidak ingin mematikan itu, karena suka tidak suka masyarakat membutuhkan itu," tegasnya.

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Anyar Ojol Diumumkan Pekan Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya