Membandel, Ojol Rusia Maxim Tak Patuhi Aturan Tarif di Indonesia

Maxim meminta penyesuaian waktu ke pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberlakukan tarif ojek online atau biasa disebut ojol, berdasarkan zonasi pada September 2019 lalu. Aturan itu diberlakukan agar tidak terjadi persaingan harga dan dapat menyejahterakan para pengemudi.

Namun, selama pemberlakuan tarif tersebut, muncul nama ojol asal Rusia, Maxim. Perusahaan itu dinyatakan melanggar aturan tarif yang diberlakukan pemerintah.

Maxim menerapkan tarif minimal Rp3000 untuk 4 kilometer pertama sementara aturan yang berlaku, yang dibuat Kementerian Perhubungan Rp10.000.

"Evaluasi (tarif) sudah kami lakukan setiap bulan, apakah tarif yang ada benar dilakukan atau tidak. yang tidak melakukan adalah Maxim. Ada beberapa di Palembang, Solo, Balikpapan, kalau masuk ke kota baru dia pasti menurunkan tarif dari standar yang kita tetapkan. Nah ini jadi masalah," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani di kantornya, Selasa (21/1).

1. Kemenhub sudah layangkan surat ke Kementerian Kominfo terkait Maxim

Membandel, Ojol Rusia Maxim Tak Patuhi Aturan Tarif di IndonesiaDirektur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Yani mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat pertama ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hingga saat ini, Maxim tak kunjung mengubah tarif yang diberlakukannya.

"Maxim sudah dipanggil tiga kali dan dia datang. Dia bersama orang Rusia siap dan butuh waktu. Surat kedua akan kami layangkan ke Kominfo dan KPPU. Bisa dimasukkan nanti ke persaingan usaha," ucapnya.

2. Maxim berpotensi ditutup namun enggan dilakukan

Membandel, Ojol Rusia Maxim Tak Patuhi Aturan Tarif di Indonesialaman resmi Maxim (https://id.taximaxim.com/)

Atas pelanggaran yang dilakukan, Maxim berpotensi ditutup. Namun, Kemenhub menegaskan hal itu tidak akan dilakukan. Yani menyebut bahwa Maxim meminta waktu untuk melakukan penyesuaian.

"Dia minta tenggang waktu sampai 16 Februari 2020. Itu sampai surat ketigalah. Kominfo gak bisa blokir, kita cuman mengatur. Kalau sampai ketiga mungkin bisa ditutup. tapi kita tidak ingin mematikan itu, karena suka tidak suka masyarakat membutuhkan itu," tegasnya.

Baca Juga: Gegara BPJS Kesehatan dan UMR Naik, Ojol Minta Penyesuaian Tarif

3. Tarif ojol yang diberlakukan oleh Kemenhub berdasarkan zonasi

Membandel, Ojol Rusia Maxim Tak Patuhi Aturan Tarif di IndonesiaDok.Kemenhub

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Di antaranya, zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

dapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu. Sementara Zona II batas bawah Rp2 ribu dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu - Rp10 ribu.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Anyar Ojol Diumumkan Pekan Depan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya