Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara
Pekerja asing tetap kena pajak kok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberi relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan pembebasan pajak bagi pekerja asing di dalam negeri. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah hanya mengenakan pajak kepada pekerja asing selama empat tahun pertama.
"WNA asing dengan keahlian tertentu dalam empat tahun pertama hanya penghasilan pajak di Indonesia yang dikenakan. Sedangkan penghasilan di luar (negeri) dibayarkan di luar tempat mereka mendapat penghasilan. Bukan berarti membuat mereka bebas pajak," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Bebaskan WNI dari Bayar Pajak Dalam Negeri
1. Lewat dari empat tahun, seluruh penghasilannya akan dipungut pajak
Bila pekerja asing telah berada di Indonesia lebih dari empat tahun, lanjut Suryo, maka seluruh penghasilannya, baik di dalam maupun luar negeri akan dipungut pajak. Hal tersebut dilakukan karena Indonesia menganut basis pajak world wide income base.
Dalam sistem tersebut, Indonesia mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
"Selama empat tahun pertama hanya penghasilan yang didapat di Indonesia. Lebih dari empat tahun akan dikenakan pajak di Indonesia semuanya untuk orang pribadi," imbuh dia.
Baca Juga: Netflix, Google, hingga Spotify Sudah Setor Pajak Rp97 Miliar ke RI