TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pascakasus Grabwheels, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Skuter Listrik

Surat edaran tinggal menunggu tanda tangan saja

Pengguna skuter listrik mencoba GrabWheels di Kebayoran Baru, Kamis (14/11). IDN Times/Lia Hutasoit

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.  Beleid itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8º (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Rabu (27/11). 

Baca Juga: Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter Listrik

1. Ada tiga persyaratan teknis yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

(Ilustrasi skuter listrik) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi:

a. motor bakar;

b. motor listrik; dan 

c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

2. Kemenhub imbau pemda buat aturan pengoperasian skuter listrik

IDN Times/Hana Adi Perdana

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, Budi mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud. 

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujarnya. 

"Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman,” tambah Budi.

Baca Juga: Mulai Senin, Skuter Listrik Sewaan Tak Boleh Melintas di Jalan Raya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya