Pascakasus Grabwheels, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Skuter Listrik
Surat edaran tinggal menunggu tanda tangan saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Beleid itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8º (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).
Baca Juga: Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter Listrik
1. Ada tiga persyaratan teknis yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi:
a. motor bakar;
b. motor listrik; dan
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Baca Juga: Mulai Senin, Skuter Listrik Sewaan Tak Boleh Melintas di Jalan Raya