Pegawai Kerja saat Pilkada, Jangan Lupa Dikasih Uang Lembur ya Bos...
Ketentuan soal lembur telah diatur undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan hari ini, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak. Bagi mereka yang bekerja saat pilkada, maka perusahaan wajib memberikan uang lembur.
Ketetetapan libur nasional juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Gak Libur, 318 Disdukcapil Lembur demi Rekam E-KTP untuk Pilkada 2020
1. Ida minta pengusaha berikan kesempatan pegawainya menggunakan hak pilihnya
Kendati tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Ida menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ucap dia.
Baca Juga: 5 Macam Dampak Buruk Kerja Lembur yang Akan Mengacaukan Hidupmu