TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selamat Tinggal Dolar! Perdagangan RI-Jepang Kini Pakai Yen-Rupiah

Biar gak tergantung sama dolar terus

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia pada hari ini, Senin (31/8/2020), secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Itu artinya, transaksi perdagangan dan investasi kedua negara tersebut akan menggunakan yen dan rupiah.

Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang, pada 5 Desember 2019.

"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas, dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," demikian bunyi keterangan resmi Bank Indonesia, Senin.

Baca Juga: Siap Ambil Alih Bank Bukopin, Bank Asal Korsel Setor Rp2,8 Triliun 

1. Jadi sejarah penting dari kerja sama kedua negara

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang.

Kerangka kerja tersebut antara lain meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

2. BI dan Kemenkeu Jepang tunjuk beberapa bank sebagai ACCD

IDN Times/Hana Adi Perdana

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

ACCD adalah bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS, melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing.

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

Baca Juga: Bank BRI Kembali Tercatat Jadi Merek Bank Paling Bernilai di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya