Selamat Tinggal Dolar! Perdagangan RI-Jepang Kini Pakai Yen-Rupiah
Biar gak tergantung sama dolar terus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia pada hari ini, Senin (31/8/2020), secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Itu artinya, transaksi perdagangan dan investasi kedua negara tersebut akan menggunakan yen dan rupiah.
Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang, pada 5 Desember 2019.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas, dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," demikian bunyi keterangan resmi Bank Indonesia, Senin.
Baca Juga: Siap Ambil Alih Bank Bukopin, Bank Asal Korsel Setor Rp2,8 Triliun
1. Jadi sejarah penting dari kerja sama kedua negara
Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang.
Kerangka kerja tersebut antara lain meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
Baca Juga: Bank BRI Kembali Tercatat Jadi Merek Bank Paling Bernilai di Indonesia