Siap-Siap Lapor Pajak, Ini 4 Tips bagi UKM Permudah Proses Pelaporan
Jangan lupa lapor pajak ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap akhir tahun, beragam bisnis disibukkan oleh persiapan pelaporan pajak yang jatuh pada Januari hingga April di tahun berikutnya. Bahkan, periode persiapan ini identik dengan lembur bagi karyawan yang harus mengumpulkan, memeriksa, dan merapikan segala dokumen.
Usaha kecil dan menengah (UKM) juga turut disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak, sebab berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5 persen.
Anthony Kosasih, Chief Operating Officer (COO) Mekari, mengatakan bahwa saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.
“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” kata Anthony dikutip dari keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Mekari adalah perusahaan teknologi yang menyediakan rangkaian solusi digital untuk UKM dan perusahaan besar. Salah satu solusinya adalah Mekari Klikpajak, penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) yang resmi terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Anthony kemudian membagikan tips bagaimana UKM bisa menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar proses persiapan pelaporan pajak.
Baca Juga: 8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!
1. Buka akun dan rekap dokumen
Sebelum menggunakan aplikasi pajak, UKM harus mendaftar akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat akan membuat proses administrasi menjadi lebih rapih kedepannya. Sehingga UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari di mana letak dokumen.
Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?