TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-Siap Lapor Pajak, Ini 4 Tips bagi UKM Permudah Proses Pelaporan

Jangan lupa lapor pajak ya!

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Setiap akhir tahun, beragam bisnis disibukkan oleh persiapan pelaporan pajak yang jatuh pada Januari hingga April di tahun berikutnya. Bahkan, periode persiapan ini identik dengan lembur bagi karyawan yang harus mengumpulkan, memeriksa, dan merapikan segala dokumen.

Usaha kecil dan menengah (UKM) juga turut disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak, sebab berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5 persen.

Anthony Kosasih, Chief Operating Officer (COO) Mekari, mengatakan bahwa saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.

“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” kata Anthony dikutip dari keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Mekari adalah perusahaan teknologi yang menyediakan rangkaian solusi digital untuk UKM dan perusahaan besar. Salah satu solusinya adalah Mekari Klikpajak, penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) yang resmi terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Anthony kemudian membagikan tips bagaimana UKM bisa menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar proses persiapan pelaporan pajak.

Baca Juga: 8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!

1. Buka akun dan rekap dokumen

Aplikasi pajak online, Mekari Klikpajak. (tangkapan layar)

Sebelum menggunakan aplikasi pajak, UKM harus mendaftar akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat akan membuat proses administrasi menjadi lebih rapih kedepannya. Sehingga UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari di mana letak dokumen.

Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?

2. Manfaatkan dasbor untuk pantau bisnis

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP). Bukan itu saja, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan kedalamnya.

Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

3. Otomasi pelaporan untuk tingkatkan akurasi

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya