8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!

Bisa lewat ponsel juga lho

Jakarta, IDN Times – Setiap wajib pajak harus memiliki kode billing. Kode billing merupakan sebuah kode unik yang digunakan para wajib pajak untuk membayar pajak.

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/PJ/2019 perihal Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.

Untuk mendapatkan kode billing ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan. Simak ulasannya di bawah ini, seperti yang dikutip dari Mekari.

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri

1. Kring Pajak

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!Ilustrasi Kring Pajak (Website/pajak.go.id)

Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk mendapat billing pajak, yaitu melalui layanan Kring Pajak. Untuk menggunakan layanan ini kamu bisa melakukan panggilan di nomor 1500200 atau mengirim pesa ke Twitter @kring_pajak.

Kedua saluran tersebut bisa membantumu memahami pengertian kode billing secara mendetail.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kredivo Tanpa NPWP, Mudah dan Cepat!

2. Website DJP online

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Terdapat 3 akses website yang bisa dikunjungi oleh wajib pajak untuk mendapatkan kode billing, antara lain:

  • https://sse.pajak.go.id
  • https://sse2.pajak.go.id
  • https://sse3.pajak.go.id

Bila wajib pajak sudah pernah kode billing di website djponline.pajak.go.id maka bisa langsung log in dan masuk ke bagian e-billing yang tersedia. Sedangkan, bila ingin mengakses kode billing melalui sse.pajak.go.id, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Kantor Pelayanan Pajak

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kamu juga bisa mengajukan permintaan untuk menerima kode billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kamu hanya perlu datang ke petugas dan isi data-data yang diminta secara lengkap. Setelah diproses, kamu bisa mengambil kode billing di KPP manapun.

Bahkan, beberapa KPP menyediakan layanan pembuatan kode billing melalui WhatsApp. Sehingga, kamu hanya perlu mengirimkan data diri mu lewat Whatsapp dan kode biling mu juga akan dikirim melalui WhatsApp.

4. Internet Banking

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!Ilustrasi Nasabah menggunakan layanan internet banking BRI (idntimes.com/Bank BRI)

Beberapa bank, seperti BNI, Mandiri, BCA, Maybank, Mandiri, BRI, dan CIMB Niaga menyediakan fitur kode billing yang bisa diakses oleh wajib pajak. Dengan begitu, kode billing dapat lebih mudah diakses oleh wajib pajak. 

5. Teller bank atau Kantor Pos

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!ilustrasi layanan Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kamu juga bisa lho membuat kode billing melalui teller bank atau Kantor Pos. Namun sebelumnya, kamu perlu membuat Surat Setoran Pajak terlebih dahulu baru setelah itu petugas akan membuatkan kode billing mu.

Berikut tata cara membuat kode billing di teller bank atau Kantor Pos.

  • Menyerahkan Surat Setoran Pajak (SP) sebanyak 4 rangka yang telah diisi dengan data lengkap dan sudah ditandatangani.
  • Petugas akan merekam kemudian mencetak kode billing.
  • Verifikasi data yang sudah diinput oleh petugas. Pastikan tidak ada informasi yang salah. Jika sudah sesuai, bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran.

Baca Juga: Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

6. Application Service Provider (ASP)

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!Instagram.com/ditjenpajakri

Application Service Provider (ASP) merupakan pihak penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan perpajakan.  

7. SMS ID Billing

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!ilustrasi orang melakukan SMS (Pexels.com/Cottonbro)

Layanan SMS ID Billing saat ini hanya tersedia untuk pengguna Telkomsel saja. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kode billing melalui layanan SMS ID Billing.

  • Ketik *141*500# di fitur telepon kamu, kemudian tekan panggil
  • Pilih menu nomor 2 Buat ID Billing
  • Masukan kode akun pajak yang ingin dibayar, contohnya 411128 untuk PPh Final 
  • Selanjutnya, masukan kode jenis setoran, contohnya adalah 420 untuk pembayaran PPh Pp 46
  • Masukan masa awal/masa akhir, contonya bulan Januari adalah 01/01
  • Masukan tahun pembayaran pajak, contohnya 2018
  • Masukan nominal pajak yang dibayar, contohnya Rp200 ribu
  • Periksa Kembali data yang sudah dimasukkan. Jika sudah benar silahkan pilih 1. Ya, Benar.
  • Tunggu SMS balasan dari pihak Dirjen Pajak.

Baca Juga: 3 Tips Bayar Cicilan On Time, Anti Ditagih-tagih! 

8. ATM

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga dapat digunakan untuk membuat kode billing lho. Namun, ATM yang memiliki fitur untuk pembuatan kode billing masih terbilang sedikit. Salah satu ATM yang menyediakan fitur tersebut, yaitu ATM Mandiri.

Jenis pajak yang bisa dilayani di ATM Mandiri, antara lain PPh Pasal 23, PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 Badan, PPh PP46, PPh Pasal 22

Untuk mendapatkan kode billing melalui ATM Mandiri, kamu bisa mengikuti tahapan di bawah ini.

  • Masukan kartu debit dan PIN mu
  • Pilih menu ‘Bayar/Beli’, kemudian pilih lainnya
  • Selanjutnya, akses menu ‘Pilih Penerimaan Negara’
  • Akan muncul beberapa pilihan menu, silahkan pilih ‘buat ID Billing pajak’
  • Masukan nomor NPWP wajib pajak dan pilih jenis pajak yang diinginkan.
  • Selanjutnya, masukan jumlah pajak yang akan dibayar dan masukan masa serta tahun pajak.
  • Bila informasi yang diberikan sudah benar, pilih Ya untuk melanjutkan.
  • Setelah itu, akan muncul kode billing yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak. 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya