Survei IPB: Mayoritas Pekerja dan Pencari Kerja Setuju RUU Cipta Kerja
Namun masih ada beberapa catatan terkait regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hasil Survei Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network mencatat bahwa sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang sedang dirancang DPR dan pemerintah. Hal ini terlihat dari tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan dari RUU Cipta Kerja.
Sebanyak 86 persen pekerja dan pencari kerja menyatakan setuju bahwa RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya. Khusus pada pencari kerja, angka ini melonjak sampai 89 persen.
Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar melibatkan 400 responden . Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.
Baca Juga: Ini Lho Poin-Poin Omnibus Law Ciptaker yang Didemo Buruh
1. Para pekerja dan pencari Kerja setuju bahwa RUU Ciptaker bisa perbaiki regulasi
Para Pekerja dan Pencari Kerja juga setuju bahwa RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi (82,2 persen), mempermudah perizinan berusaha (90,2 persen), serta mempermudah pendirian usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil/UMK (86,4 persen).
Pekerja dan Pencari Kerja juga memberikan persetujuan yang sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur oleh RUU Cipta Kerja. Sebanyak 95,4 persen setuju bahwa dalam regulasi baru nantinya dalam pemberian pesangon perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja.
“Baik pekerja maupun pencari kerja tidak ada yang against dan dapat dikatakan semua setuju,” kata Guru Besar Statistika IPB, Khairil Anwar Notodiputro dalam video conference, Jumat (17/4).
Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Tetap Dibahas di Tengah COVID-19, Ini Alasannya