3 Alasan Netflix Wajib Bayar Pajak ke Indonesia
Meski gak punya kantor di Indonesia, wajib bayar pajak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan semakin serius menargetkan penyedia layanan streaming digital asal California Netflix sebagai target wajib pajak mereka.
"Subjek pajak luar negeri seperti NETFLIX dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN- nya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
Pajak Netflix dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan pada Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Kenapa Netflix wajib bayar pajak?
Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Diketahui Orang, Ini 11 Fakta tentang Netflix
1. Ada aktivitas di Indonesia
Meski tidak punya kantor di Indonesia, Netflix memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia. "Mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini," kata Sri Mulyani.
"Jadi, walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," imbuh mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.
Baca Juga: Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen Pajak