TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha Mal

PHK karyawan sampai warung dan kos ikut terdampak

Ilustrasi mal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengkhawatirkan rencana pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan. Hal itu bakal berimbas pada banyak hal, termasuk pusat perbelanjaan.

"Jika hal tersebut terjadi maka tentunya beban Pusat Perbelanjaan akan menjadi semakin berat," kata Alphonzus dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Berikut ini adalah 4 dampak ngeri yang terjadi bagi sektor pusat perbelanjaan dan pengusaha mal jika PPKM Darurat diperpanjang sampai 6 minggu.

Baca Juga: PPKM Darurat, 22 Mal Kota Bandung Rugi Rp27,5 Miliar per Hari

Baca Juga: Dukung PPKM, Ini Saran PBB buat Indonesia Melawan Varian Delta

1. PHK karyawan pusat perbelanjaan bisa berlanjut

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Alphonzus menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di pusat perbelanjaan bisa berlanjut jika penutupan operasional berkepanjangan. Sebab, semakin banyak pekerja yang dirumahkan dan berpotensi terjadi lagi PHK.

Hal ini karena sektor pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Warung, tempat kos, parkir dan lainnya juga ikut terdampak

Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kedua, Alphonzus mengatakan perpanjangan PPKM Darurat dapat berdampak pada sektor usaha non-formal mikro dan kecil yang semakin terpuruk. Katanya, di sekitar hampir semua pusat perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya.

"Mereka harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup," kata Alphonzus.

3. Dana cadangan pengusaha makin tipis karena merosotnya pendapatan

Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Alphonzus mengatakan meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. Namun memasuki tahun 2021, pengsuaha tidak memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja. Hal ini karena pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam.

"Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," papar Alphonzus.

Baca Juga: Selama PPKM, Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Sepi  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya