TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi VI DPR Dukung Perwira Polisi Duduk di Kursi Komisaris BUMN

"Komisaris yang mewakili pemerintah adalah keharusan"

Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi Golkar, Mukhtarudin. Dok. Istimewa

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi Golkar, Mukhtarudin mendukung perwira kepolisian menempati kursi sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Mukhtarudin harus ada orang yang mewakili kepentingan negara di dalam perusahaan pelat merah itu. 

"Apalagi saham BUMN dimiliki negara. Harus ada orang yang mewakili negara dalam BUMN tersebut yaitu yang ditunjuk seperti petinggi Polri, TNI, birokrat lain yang punya kompetensi," kata Mukhtar saat dihubungi IDN Times, pada Sabtu (11/7/2020).

Ada sejumlah alasan dan syarat yang diberikan Mukhtar terkait hal ini. Apa saja itu?

Baca Juga: Deretan Perwira Polisi yang juga Duduk di Kursi BUMN

1. Perwira TNI bisa mengontrol BUMN agar arahnya semakin jelas

bumn.go.id

Alasan pertama, BUMN memiliki tugas sebagai agen pembangunan sekaligus memberikan benefit bagi negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk itu, menurut Mukhtar, alih-alih diisi pihak swasta, perwira polisi dinilai lebih tepat mengisi posisi tersebut.

"Komisaris yang mewakili pemerintah dalam BUMN adalah keharusan atau keniscayaan agar BUMN bisa dikontrol, diarahkan untuk kepentingan negara. Jadi, bukan bisnis semata. Jangan sampai BUMN kita dikuasai oleh swasta murni sehingga bisa bergeser dari tujuan didirikannya BUMN," ujarnya.

2. Kompetensi yang harus dimiliki oleh perwira polisi untuk bisa duduk sebagai komisaris BUMN

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Mukhtar juga memberikan sejumlah syarat bagi perwira polisi yang mengisi jabatan komisaris di BUMN. Terlepas dari latar belakang pendidikannya, ia meminta para perwira memiliki pemahaman secara umum tentang core business atau inti bisnis BUMN yang dipimpinnya.

"Terutama dalam konteks pengawasan manajerial, memberikan masukan, arahan, bimbingan. Harus mengerti, meski secara tidak teknis banget tapi secara makro dia memahami tentang BUMN," ujarnya.

"Tentu tidak harus menguasai teknis banget. Kalau untuk direksi, saya mendukung diisi oleh para profesional," kata Mukhtar menambahkan.

3. Anggota Komisi VI DPR dukung Ombudsman bentuk Perpres

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (Dok. Humas Ombudsman)

Mukhtar juga mendukung Ombudsman yang meminta presiden untuk membuat Perpres tentang aturan rangkap jabatan seorang pegawai kementerian atau lembaga di perusahaan BUMN.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih sebelumnya menjelaskan Perpres dibuat bertujuan untuk mempertegas siapa saja orang-orang yang bisa menempati jabatan strategis di lingkup perusahaan milik negara. Menurut dia, saat ini tidak ada aturan yang jelas untuk menempatkan sejumlah pegawai di instansi TNI atau Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di perusahaan pelat merah tersebut.

"Selama ini kan tidak ada aturan yang dilanggar dalam rangkap jabatan sebuah komisaris di mana mereka memegang saham terbesar atau pengendali. Tapi, kalau harus dibuat sebuah perpres, biar jelas alurnya dan tegas, silakan dikaji Menteri BUMN dan dibicarakan oleh pemerintah. Kalau Ombudsman memberikan masukan untuk kebaikan," katanya.

Baca Juga: Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya