Bahlil Targetkan Pencabutan 180 IUP Tuntas Maret 2022
Butuh koordinasi antar kementerian/lembaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menargetkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022. Pada pekan lalu, Bahlil telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Mekanisme pencabutan berupa perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.
“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Bahlil Bidik Investasi Rp250 Triliun dari Ajang TIIWG G20
1. Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi harus lakukan klasifikasi terlebih dulu
Bahlil menyampaikan perintah Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo agar selanjutnya tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial. “Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar Bahlil.
Baca Juga: AS Investasi Rp33 Triliun, Bahlil: Bukti Tidak Ada Negara Favorit