TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahlil Targetkan Pencabutan 180 IUP Tuntas Maret 2022

Butuh koordinasi antar kementerian/lembaga

Ilustrasi Tambang Batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menargetkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022. Pada pekan lalu, Bahlil telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

Mekanisme pencabutan berupa perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.

“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Bahlil Bidik Investasi Rp250 Triliun dari Ajang TIIWG G20

1. Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi harus lakukan klasifikasi terlebih dulu

Bahlil menyampaikan perintah Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo agar selanjutnya tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, kelompok masyarakat, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

Sedangkan untuk penentuan penunjukannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden nantinya dan dilakukan secara kolektif kolegial. “Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya,” ujar Bahlil.

2. Perlu dicatat apa yang dilanggar

Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Sementara menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, proses pencabutan merupakan rangkaian panjang melalui analisis dan dalam hal tertentu harus dilakukan pengecekan lapangan secara langsung (field check), perlu dicatat apa yang dilanggar, dan memerlukan proses penapisan. Wakil Ketua Satgas II itu menyetujui proses pencabutan mulai dilakukan secara bertahap.

“Saya mendukung baik kerja sama ini. Saya setuju tenggat waktu Maret, setiap minggu harus diumumkan yang akan dicabut izin-izinnya,” ucap Siti.

3. Butuh koordinasi antar kementerian/lembaga

ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas Satgas dibutuhkan sinergi, terutama integrasi data antara Kementerian ATR/BPN, LHK, ESDM, dan Pertanian. Menurutnya dengan adanya Satgas, maka masalah yang selama ini butuh waktu lama dan sulit dikoordinasikan dapat lebih mudah diselesaikan.

“Satgas ini bagusnya lagi memberikan jalan pintas, terutama kalau prosedur lama harus kita tender, maka kali ini untuk ekonomi berkeadilan, tim Satgas bisa merekomendasikan kepada Presiden tentang penunjukan langsung,” ungkap Sofyan yang juga Wakil Ketua Satgas III tersebut.

Baca Juga: AS Investasi Rp33 Triliun, Bahlil: Bukti Tidak Ada Negara Favorit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya