Cara Mudah Dapat Izin BPOM untuk Produk Makanan hingga Obat
Gampang secara online, coba yuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang punya usaha makanan atau obat-obatan, jangan lupa untuk mendaftarkan produk kamu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Mendaftarkan produk makanan atau obat-obatan kita ke BPOM akan memberikan jaminan ke konsumen bahwa produk yang kita jual layak digunakan atau dikonsumsi.
Dilansir dari Go UKM, jika usaha makanan, minuman atau obat kamu terindikasi berbahaya, maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk kita yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan berbahaya.
Lalu bagaimana cara mendapat izin BPOM untuk mendaftarkan produk? Berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Tips bagi Kamu yang Mau Ganti Haluan ke Bisnis Online
Baca Juga: Tips Memulai Usaha Fotokopi bagi Pemula
1. Siapkan dulu barang dan dokumen yang diperlukan
Kamu mungkin bertanya produk makanan yang mencantumkan label produk pangan dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan angka barcode.
Untuk kamu ketahui, jika usaha kamu berskala industri rumahan cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkan melalui Dinas Kesehatan berupa SP dan Nomor PIRT (Pangan Inustri Rumah Tangga). SP adalah sertifikat penyuluhan yaitu merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kodya sebatas, penyuluhan.
Sementara itu sertifikasi PIRT dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di tas 7 hari. Nomor ini berlaku hanya sampai dengan 5 tahun dan setelah itu pemilik produk dapat memperpanjang. Untuk bahan makanan serta obat-obatan yang keawetannya tidak sampai 7 hari akan masuk di golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT belaku hanya sampai dengan 3 tahun saja.
Sementara jika modal kamu cukup banyak, pemerintah menyarankan untuk mendaftarkan produknya ke BPOM untuk mendapatkan nomor MD dan ML. Nomor ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor. Sedangkan untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan yang berasal dari dalam negeri akan diberikan nomor MD berdasarkan kode lokasi produk di produksi.
Berikut ini adalah syarat yang harus kamu siapkan untuk produk luar negeri:
Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
- Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
- Hasil Uji Laboratorium
- Label Berwarna
- Sample minimum 3 pcs
- Komposisi dan Specsifikasi
- Copy SIUP, API-U
Untuk produk dalam negeri, yang harus kamu siapkan adalah:
- SIUP / Izin Prinsip
- Hasil Uji Laboratorium
- Label Berwarna / Haka Paten
- Sample Minimum 3 (tiga) buah