Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah
Masih ada insentif yang dibahas dan belum disetujui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memberikan insentif kepada industri media untuk tetap bertahan di masa pandemik COVID-19 ini. Pertama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020.
"Saya sampaikan untuk temen temen media, PPN bahan baku kertas sudah tetapkan DTP (ditanggung pemerintah), mulai agustus PPN DTP, PMK (peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar sedang diharmonisasikan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Saat Sudah Berusia 60 Tahun, Cukupkah hanya Andalkan BPJS Kesehatan?
1. Insentif listrik bagi perusahaan media
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan insentif pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.
"PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan kami minta ke PLN itu tidak diminta. Ini tidak hanya untuk media, tapi untuk industri bisnis dan sosial sehingga bisa dapatkan keringanan," katanya.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah
Baca Juga: Perusahaan Diminta Isi Data Komplit Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta