TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah

Masih ada insentif yang dibahas dan belum disetujui

Menteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memberikan insentif kepada industri media untuk tetap bertahan di masa pandemik COVID-19 ini. Pertama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020.

"Saya sampaikan untuk temen temen media, PPN bahan baku kertas sudah tetapkan DTP (ditanggung pemerintah), mulai agustus PPN DTP, PMK (peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar sedang diharmonisasikan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Saat Sudah Berusia 60 Tahun, Cukupkah hanya Andalkan BPJS Kesehatan?

1. Insentif listrik bagi perusahaan media

Ilustrasi Listrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan insentif pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.

"PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan kami minta ke PLN itu tidak diminta. Ini tidak hanya untuk media, tapi untuk industri bisnis dan sosial sehingga bisa dapatkan keringanan," katanya.

2. Stimulus penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

bpjsketenagakerjaan.go.id

Ketiga adalah stimulus terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa. Nantinya aturannya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

"PP dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai Desember, jadi bisa meringankan," katanya.

Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah 

3. BPJS Kesehatan masih belum mungkin

Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Sementara untuk BPJS Kesehatan, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan lebih rumit. Hal ini karena suasana kondisi kesehatan BPJS kesehatan harus diperhatikan.

"Jadi aku belum bisa berikan keputusan terkait hal itu, Nanti akan kita lihat apakah perlu," katanya.

Baca Juga: Perusahaan Diminta Isi Data Komplit Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya