Jika Keberatan dengan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Pekerja Sesuai UMP
Karena biasanya UMK lebih besar dari pada UMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pengusaha bisa membayar pekerja atau buruh sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) jika mereka merasa keberatan dengan upah minimum kabupaten atau kota yang kadang lebih tinggi dari UMP.
"Kalau gak mampu bayar UMK ya ikutin UMP aja," kata Dinar di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.
Baca Juga: Ini Daftar UMP DKI Jakarta Lima Tahun Terakhir
1. Beda UMP dan UMK
Dinar menjelaskan bahwa penetapan upah buruh dibagi menjadi dua. UMP umumnya digunakan untuk pekerja yang bekerja dengan masa waktu 0-1 tahun. Sementara UMK diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun.
"Yang sudah satu tahun upahnya disepakati antara pengusaha dan buruh di atas upah minimum provinsi," kata Dinar.