Jiwasraya Akui Tidak Bisa Bayar Kewajiban Premi Nasabah Rp12,4 Triliun
Jatuh tempo Desember 2019 ini dari total Rp16,3 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui perusahaannya tidak bisa membayar kewajiban premi nasabah sebesar Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Desember 2019 ini.
"Tentu tidak bisa. Sumbernya adalah corporate action. Saya tidak bisa memastikan tanggal berapa (dibayar)," kata Hexana menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengan dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga: DPR akan Panggil Erick Thohir dan Sri Mulyani Bahas Polemik Jiwasraya
1. Menunggu dana investor
Hexana mengatakan Jiwasraya masih menunggu masuknya dana dari investor yang sedang dalam proses. Ia pun tidak mengetahui kapan proses dana dari investor akan masuk.
"Misalnya mereka, investor, time table adalah akhir Q1 2020. Itu pun gak cukup. Kami dapat ijin dari OJK. Kami mengurai, dan mekanisme pembayaran dengan dicicil," ujarnya.
Baca Juga: DPR Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Besar dari Bank Century