Jokowi Minta DPR Bahas Tax Amnesty Jilid II
Tax amnesty jilid II akan segera diberlakukan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengampunan pajak alias tax amnesty. Permintaan Jokowi itu berdasarkan Rancangan Undang Undang (RUU) kelima atau UU Nomor tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR dan bapak presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini, diharapkan pembahasannya bisa segera dilakukan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II
1. Daftar permintaan Jokowi untuk dibahas DPR
Selain meminta DPR membahas pengampunan pajak atau tax amnesty, melalui RUU KUP tersebut, Jokowi juga meminta DPR membahas banyak hal di antaranya adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN, UU pajak penghasilan (PPh) termasuk tarif PPh pribadi, pengurangan tarif PPh badan, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), UU Cukai, dan kemudian pajak karbon.
"Dalam pembahasan nanti selain ada PPN juga akan ada yang terkait dengan pajak penjualan atau GST sehingga ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur atau pun sektor perdagangan dan jasa," papar Airlangga.
Baca Juga: Percepat Pembahasan Kenaikan Tarif PPN, Jokowi Surati DPR
Baca Juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengamat: Ini Bakal Jadi Preseden Buruk