TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta DPR Bahas Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II akan segera diberlakukan?

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengampunan pajak alias tax amnesty. Permintaan Jokowi itu berdasarkan Rancangan Undang Undang (RUU) kelima atau UU Nomor tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR dan bapak presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini, diharapkan pembahasannya bisa segera dilakukan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

1. Daftar permintaan Jokowi untuk dibahas DPR

IDN Times/Kevin Handoko

Selain meminta DPR membahas pengampunan pajak atau tax amnesty, melalui RUU KUP tersebut, Jokowi juga meminta DPR membahas banyak hal di antaranya adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN, UU pajak penghasilan (PPh) termasuk tarif PPh pribadi, pengurangan tarif PPh badan, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), UU Cukai, dan kemudian pajak karbon.

"Dalam pembahasan nanti selain ada PPN juga akan ada yang terkait dengan pajak penjualan atau GST sehingga ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur atau pun sektor perdagangan dan jasa," papar Airlangga.

Baca Juga: Percepat Pembahasan Kenaikan Tarif PPN, Jokowi Surati DPR

2. Akan diterpakan pada waktu yang tepat

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun, terkait penerapan dari RUU KUP termasuk kenaikan tarif PPN, Airlangga mengindikasikan tidak dalam waktu dekat ini mengingat situasi dan kondisi yang masih dilanda pandemik COVID-19.

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengeluarkan aturan perpajakan baru termasuk kenaikan tarif PPN pada waktu yang tepat atau setidaknya setelah pandemik COVID-19 usai.

"Kisarannya nanti tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan sekenarionya dibuat lebih luas artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan. Tentu detilnya kami ikuti pembahasan yang ada di parlemen," terang Airlangga.

Baca Juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengamat: Ini Bakal Jadi Preseden Buruk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya