Kena PHK Saat Pandemik, Ini 4 Hal yang Harus Segera Dilakukan
Jangan panik dan fokus pada keuangan kamu dari sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah menarik rem lewat PPKM Darurat karena melonjaknya kasus COVID-19 memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha. Kebijakan PPKM Darurat ini dinilai bisa memunculkan gelombang besar PHK.
Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar mengatakan, pandemik COVID-19 memang menciptakan ketidakpastian ekonomi yang bisa memberikan tekanan serius ke sejumlah industri.
"Tidak ada yang mau kehilangan penghasilan dan pekerjaan di masa sulit ini. Namun, bila kondisi itu harus kita alami, maka beberapa ada hal yang harus kita lakukan," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Berikut ini 4 hal yang bisa segera kamu lakukan jika kena PHK.
Baca Juga: Pakar UGM Ingatkan Potensi PHK Massal Saat PPKM Darurat
1. Kenali jumlah aset dan kewajiban kita
Pertama, kamu harus mencatat ulang terhadap segala jenis aset yang dimiliki, mulai dari aset riil atau dalam bentuk fisik, dan aset keuangan seperti tabungan, uang pesangon, reksa dana, saham, dan lainnya. Catat juga berapa jumlah total utang yang belum dibayar.
Lunasi utang-utang tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran setiap bulan. Namun, pastikan masih memiliki uang di rekening yang bisa meng-cover kebutuhan pokok untuk enam bulan ke depan.
"Bila total utang tersebut sangat besar dan nilainya melebihi aset, dan kamu sendiri keberatan dalam mencicil utang tersebut, lakukanlah negosiasi dengan pihak pemberi kredit untuk meminta keringanan," Aulia menyarankan.
Baca Juga: KSPI: Cegah Ledakan PHK Harus dengan Kebijakan, Jangan Cuma Gertakan!
Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!