KPPU Incar 8 Perusahaan Besar dalam Kasus Kartel Minyak Goreng
Mereka menguasai 70 persen minyak goreng di pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengincar delapan perusahaan besar dalam kasus kartel minyak goreng. Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, delapan perusahaan tersebut menguasai 70 persen minyak goreng di pasar
"Kami akan mendalami delapan kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil itu cuma bisa jadi price follower," kata Gopprera dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti
Baca Juga: Endus Penguasa Pasar Atur Harga Minyak Goreng, KPPU Panggil 4 Produsen
1. KPPU cari bukti tambahan kartel minyak goreng
Sayangnya Gopprera tidak merinci kedelapan perusahaan yang terlibat dalam kartel minyak goreng tersebut. Ia hanya mengatakan KPPU berusaha mencari bukti tambahan seperti alat bukti ekonomi dan perilaku.
"Karena pengakuan itu sangat sulit didapatkan. Pada saat alat bukti sudah terkumpul, simpulannya nanti kita akan lihat, apakah mendukung atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Usut Indikasi Kartel, KPPU Bakal Panggil 10 Produsen Minyak Goreng