KPPU Selidiki OVO, Diduga Ada Perjanjian Tertutup dengan Lippo
Sampai saat ini masih dalam tahap penelitian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan penelitian terhadap alat pembayaran elektroknik milik Lippo Group, OVO. Investigator KPPU Devi Matondang mengatakan langkah ini merupakan inisiatif KPPU meski diakui adanya keluhan dari masyarakat terkait pembayaran parkir di sejumlah gedung atau mal milik Lippo.
"Ada keluhan dari masyarakat kesulitan pembayaran parkir di mal Lippo di mana mereka diharuskan bayar parkir OVO," kata Devi di Tamani Cafe, Jakarta, Senin (26/8).
Baca Juga: KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online
1. KPPU juga sudah memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking).
Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyebut ada beberapa dugaan dalam kasus OVO ini. Dari beberapa kemungkinan yang ada, Guntur menyebut salah satunya adanya perjanjian tertutup.
"Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian, kemungkinan-kemungkinan masih ada disitu. Posisi Dominan dan Kemungkinan Perjanjian tertutup. Masih dalam tahap penelitian," jelasnya.
Guntur menambahkan KPPU sudah memanggil pihak OVO namun ia tidak mengungkapkan hasil pemanggilan tersebut.
Baca Juga: KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel