KPPU Selidiki OVO, Diduga Ada Perjanjian Tertutup dengan Lippo

Sampai saat ini masih dalam tahap penelitian

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan penelitian terhadap alat pembayaran elektroknik milik Lippo Group, OVO. Investigator KPPU Devi Matondang mengatakan langkah ini merupakan inisiatif KPPU meski diakui adanya keluhan dari masyarakat terkait pembayaran parkir di sejumlah gedung atau mal milik Lippo.

"Ada keluhan dari masyarakat kesulitan pembayaran parkir di mal Lippo di mana mereka diharuskan bayar parkir OVO," kata Devi di Tamani Cafe, Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga: KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online 

1. KPPU juga sudah memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking).

KPPU Selidiki OVO, Diduga Ada Perjanjian Tertutup dengan LippoIDN Times/Helmi Shemi

Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyebut ada beberapa dugaan dalam kasus OVO ini. Dari beberapa kemungkinan yang ada, Guntur menyebut salah satunya adanya perjanjian tertutup.

"Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian, kemungkinan-kemungkinan masih ada disitu. Posisi Dominan dan Kemungkinan Perjanjian tertutup. Masih dalam tahap penelitian," jelasnya.

Guntur menambahkan KPPU sudah memanggil pihak OVO namun ia tidak mengungkapkan hasil pemanggilan tersebut.

2. Belum dapat dipastikan kapan kasus OVO masuk tahap selanjutnya

KPPU Selidiki OVO, Diduga Ada Perjanjian Tertutup dengan Lippotokopedia.com

Ketika ditanya kapan KPPU akan menyelesaikan kasus OVO ini, termasuk apakah akan dilanjutkan atau tidak, Guntur mengatakan pihaknya belum dapat memastikan.

"Belum bisa dipastikan lanjut atau gak karena perlu panggil beberapa orang. Tahap penelitian tergantung kompleksitas dan kerja sama beberapa pihak karena kita dengan pihak lain. Bagi saya ingin secepatnya," kata Guntur.

3. Masyarakat harus diberikan pilihan pembayaran

KPPU Selidiki OVO, Diduga Ada Perjanjian Tertutup dengan LippoIDN Times/Helmi Shemi

Guntur menjelaskan bahwasanya masyarakat dalam melakukan pembayaran harus memiliki opsi. "Baik yang server seperti OVO dan Go-Pay maupun yang e-money yang dikeluarkan oleh perbankan," katanya.

Jika ada upaya menghambat atau hanya memberikan satu pilihan maka KPPU menganggap hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya