Masih Fokus Aset Kripto, Pemerintah Belum Akan Atur NFT
NFT nanti diputuskan dalam rapat antar kementerian/lembaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih belum akan mengatur Non-Fungible Token (NFT) yang marak belakangan ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut pengaturan NFT perlu melibatkan berbagai pihak.
"NFT belum diatur, harus koordinasi dulu dengan kementerian/lembaga terkait dan dibahas putuskan dulu tingkat rakor mau diatur seperti apa, lingkupnya, dan siapa yang jadi PIC nantinya," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya kepada IDN Times, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Bitcoin, Mata Uang Kripto Paling Terkenal di Dunia
Baca Juga: Kominfo Awasi Transaksi NFT yang Lagi Hits di Indonesia
1. Masih fokus ke aset kripto
Ketika ditanya apakah Bappebti sendiri sudah membahas secara internal terkait NFT ini, Tirta mengatakan Bappebti masih menunggu arahan.
"Belum (dibahas) masih menunggu arahan. Kami fokus ke perdagangan aset kripto dulu aja," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal NFT, Aset Digital yang Bisa Bikin Kaya dalam Sekejap