Kominfo Awasi Transaksi NFT yang Lagi Hits di Indonesia

Kominfo minta tak ada konten yang berpotensi langgar UU

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) buka suara terkait maraknya kegiatan transaksi non-fungible token (NFT) di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajarannya mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Dedy dalam keterangan yang dikutip, Senin (17/1/2022).

1. Minta para penyedia transaksi NFT tak sebarkan konten langgar UU

Kominfo Awasi Transaksi NFT yang Lagi Hits di IndonesiaJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Dedy mengaku ada fenomena pemanfaatan NFT yang semakin populer, termasuk di Tanah Air. Kominfo pun mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata dia.

Baca Juga: Berbahaya! Hati-hati Unggah Swafoto Bersama E-KTP untuk Bisnis NFT 

2. Ancaman pemutusan akses platform mengintai pelanggar

Kominfo Awasi Transaksi NFT yang Lagi Hits di IndonesiaIlustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)

Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya mewajibkan seluruh PSE memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata Dedy.

3. Kominfo akan ambil tindakan jika ada platform transaksi NFT yang langgar hukum

Kominfo Awasi Transaksi NFT yang Lagi Hits di Indonesiailustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Sehingga, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Masyarakat juga diimbau terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” ujar dia

Baca Juga: Mengenal NFT, Aset Digital yang Bisa Bikin Kaya dalam Sekejap

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya