Menkeu Sri Mulyani Sudah Bayar Utang Pusat Rp2,6 T ke Pemprov DKI
Tapi belum lunas karena masih menunggu proses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah membayar utang pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta, berupa dana bagi hasil (DBH). Dana tersebut sebagai salah satu sumber anggaran penanganan virus corona atau COVID-19 oleh Pemprov DKI.
"Untuk DKI Jakarta dari Rp5,16 triliun kita sudah bayarkan DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp2,58 triliun," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5).
Baca Juga: Pemprov DKI Tetap Usul Bansos Tahap Dua Dibantu Pemerintah Pusat
1. Utang Kemenkeu belum lunas
Meski sudah membayar Rp2,6 triliun, bukan berarti Kementerian Keuangan sudah melunasi utangnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp2,56 triliun.
Padahal, utang DBH tahun lalu ke DKI mencapai Rp5,1 triliun dan DBH tahun ini kuartal II mencapai Rp2,4 triliun. Sehingga, total utang Kemenkeu ke DKI Rp7,5 triliun. "Sisanya disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan LKPP," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diminta Bayar Utang ke Pemprov DKI untuk Bansos