TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Kasus Indra Kenz, OJK Wanti-wanti Influencer soal Binary Option

Binary option ilegal! Influencer, bank dilarang fasilitasi

Ilustrasi trading forex (Shutterstock/Audy0073)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. Untuk itu, OJK mengingatkan baik masyarakat maupun influencer agar berhati-hati terhadap produk investasi atau layanan jasa keuangan.

"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu para influencer, diminta memastikan produk dan layanan jasa keuangan yang mereka pasarkan telah memiliki izin. Ini untuk menjamin masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Hal ini disampaikan di tengah kasus YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz yang membuat konten investasi bodong Binomo. Indra mengenal binary option lewat iklan YouTube, kemudian menggunakan binary option Binomo sejak 2018. Crazy rich Medan itu juga pernah membuat pernyataan bahwa Binomo legal di Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Akan Periksa Afiliator Aplikasi Trading Binary Option Binomo

Baca Juga: Heboh Afiliator Binary Option, Mendag: Itu Kriminal!

1. Bank dilarang fasilitasi binary option

ilustrasi trading (pixabay.com/PIX1861)

Selain itu, OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

Perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

"Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," kata Sekar.

Untuk produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK bisa dicek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.

Baca Juga: Heboh Modus Afiliator di Trading Binary Option, Hati-hati Itu Ilegal!

2. Bappebti juga larang binary option

Ilustrasi trading (Pexels/Artem Berliakin)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan kegiatan trading binary option itu sendiri dilarang di Indonesia. Ketentuan itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.

"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada IDN Times, Selasa, 25 Januari 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya