TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak THR dan Cara Menghitungnya

THR kamu bakal dipotong pajak lho!

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Siapa sih yang gak senang dapat tunjangan hari raya (THR). THR umumnya diberikan kepada karyawan pada saat hari besar keagamaan seperti Idulfitri dan Natal. Namun ada juga yang diberikan pada satu waktu mengikuti kebijakan kantor.

Perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Untuk mendapatkan THR, kamu sebagai karyawan harus bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan, dan perlu kamu tahu kalau THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Nah, harus tahu juga kalau THR kena pajak. Simak cara menghitung pajak THR di bawah ini seperti dikutip dari Talenta.co.

Baca Juga: Cara Menghitung Besaran THR, Termasuk Buruh Harian Lepas

1. Cek dulu berapa gaji kamu

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kita ambil contoh kamu telah bekerja di perusahaan selama satu tahun lima bulan, belum menikah, dan tidak punya anak atau tanggungan. Gaji kamu per bulan sebesar Rp6 juta dan biaya jabatan 5 persen dari gaji sebesar Rp300 ribu.

Maka penghasilan neto kamu sebulan adalah Rp6 juta dikurang Rp300 ribu = Rp5,7 juta per bulan atau Rp68,4 juta per tahun.

2. Cari tahu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 101 Tahun 2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh apabila penghasilan yang diperoleh sama dengan atau kurang dari Rp54 juta dalam setahun.

Bagi kamu yang belum menikah dan belum punya anak, maka kamu akan dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0 Rp54 juta.

Perlu dicatat, angka PTKP ini bisa berubah tergantung status kamu.

PTKP untuk Status Tidak Kawin

  • TK/0 = 54 juta (tidak Kawin tidak ada tanggungan)
  • TK/1 = 58,5 juta (tidak Kawin memiliki satu tanggungan)
  • TK/2 = 63 juta (tidak Kawin memiliki dua tanggungan)
  • TK/3 = 67,5 juta (tidak Kawin memiliki tiga tanggungan)

PTKP untuk Staus Kawin

  • K/0 = Rp58,5 juta (kawin tidak ada tanggungan)
  • K/1 = Rp63 juta (kawin memiliki satu tanggungan)
  • K/2 = Rp67,5 juta (kawin memiliki dua tanggungan)
  • K/3 = Rp72 juta (kawin memiliki tiga tanggungan)

PTKP untuk Status Kawin (penghasilan suami+istri digabung)

  • K/I/0 = Rp112,5 juta
  • K/I /1 = Rp117 juta
  • K/I /2 = Rp121,5 juta
  • K/I /3 = Rp126 juta

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

3. Cek tarif PPh Pasal 21 dengan dan tanpa NPWP

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu syarat untuk bayar pajak adalah kamu punya NPWP. Berdasarkan penghasilan per tahunnya, masing-masing karyawan akan dikenakan tarif yang berbeda-beda, yakni:

  • Penghasilan 0-Rp50 juta per tahun dikenakan pajak 5 persen
  • Penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen
  • Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 30 persen

Ingat ya, kalau kamu belum punya NPWP, maka nilai di atas ditambah 20 persen lebih tinggi.

Baca Juga: Masih Ada Sisa THR? Ini Rekomendasi Investasi Syariah untuk Dicoba 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya