Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Tarif Batas Atas Pesawat
Udah diturunkan sekitar 15 persen Mei lalu, efektif gak sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pascapenurunan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12-16 persen yang diberlakukan sejak 15 Mei 2019, kini pemerintah akan melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik Enam Kali Lipat, Ini Penjelasan Kemenhub
1. Dilakukan pada pekan depan
Evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pekan depan setelah musim angkutan Lebaran 2019.
"Kami bisa evaluasi pada saat kondisi normal karena saat Lebaran memang kondisinya 'peak season' dan tarifnya pasti tinggi sekali. Kami sudah jadwalkan evaluasi setelah Pak Menko kembali dari Eropa," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga: Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, Pengelola Bandara di Palembang Merugi
Baca Juga: Efek Domino Panjang dari Polemik Mahalnya Tiket Pesawat