Rupiah Menguat karena Sentimen Stimulus AS dan Omnibus Law
Rupiah ditutup menguat 45 poin di level Rp14.155
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penandatanganan undang-undang bantuan COVID-19 oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah membuat dolar melemah sehingga berdampak pada penguatan rupiah. Dari internal, rupiah menguat karena sentimen Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam perdagangan sore ini, rupiah ditutup menguat 45 poin di level Rp14.155 dari penutupan sebelumnya di level Rp14.140 per dolar AS.
1. Stimulus AS yang buat dolar redup
Menurut Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, Trump yang menandatangani undang-undang bantuan COVID-19 yang telah lama ditunggu-tunggu mengakibatkan dolar AS meredup.
Trump menandatangani paket bantuan dan pengeluaran pandemi senilai 2,3 triliun dolar AS, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat selama minggu sebelumnya, pada hari sebelumnya. Akibat ditandatanganinya UU bantuan COVID-19 tersebut, Trumph mencegah penutupan sebagian pemerintah federal dan akan mengembalikan tunjangan pengangguran bagi orang Amerika yang telah kehilangan pekerjaan mereka akibat pandemi COVID-19.
"Dia sebelumnya mengancam untuk tidak menandatangani RUU tersebut kecuali jumlah cek stimulus dinaikkan menjadi 2.000 dari 600 dolar AS saat ini," kata Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Rupiah Senin Pagi Menguat, Stimulus AS Jadi Pemicu