4 Rukun Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui
Ayo tunaikan zakat kamu dari sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Umat Islam memiliki kewajiban mengeluarkan zakat sebagaimana rukun Islam keempat. Zakat berasal dari kata bahasa arab, zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 43 yang memiliki arti “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku", juga mengajak umat muslim untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Maka, senantiasa mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan pada saat bulan puasa adalah zakat fitrah. Besaran zakat fitrah yang harus kamu bayarkan yaitu sebanyak satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Nah berikut ini adalah empat rukun zakat fitrah yang perlu kamu tahu.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Berniat
Dalam menunaikan zakat fitrah, pertama-tama kamu harus melafalkan niat. Niat zakat fitrah sebagai berikut:
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala,”
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”