Tok! Jokowi Sahkan Pepres Nilai Ekonomi Karbon
Indonesia siap turunkan emisi karbon 2030
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pengesahan perpres ini disampaikan oleh Jokowi dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.
"Hal ini menjadikan Indonesia penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar (market) di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: COP26: 100 Pemimpin Dunia Sepakat Setop Deforestasi pada 2030
Baca Juga: Jokowi: Dukungan Negara Maju pada Perubahan Iklim Jadi Game Changer
1. Perpres Nilai Ekonomi Karbon jadi tonggak penting arah kebijakan Indonesia
Febrio mengatakan bahwa Pepres Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045.
“Instrumen NEK ini menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak yang sangat baik dan dapat menjadi momentum bagi first mover advantage penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan”, lanjut Febrio.
Ia berharap investasi hijau global akan berlomba menuju Indonesia di samping kesempatan untuk mendapatkan pembiayan berbiaya rendah hijau global.
Baca Juga: Indonesia Butuh Rp10 Ribu Triliun agar Bebas Emisi Karbon di 2060