Ada Potensi Pelanggaran Pasar Dagang Ayam, KPPU Akan Investigasi
Harga ayam karkas melonjak hingga Rp34 ribu per kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki adanya potensi pelanggaran yang terjadi di pasar dagang ayam. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan penyelidikan tersebut berdasar atas keluhan peternak karena harga ayam anjlok di tingkat peternak namun justru tinggi di tingkat pedagang.
"Margin rasio harga antara live bird dengan ayam karkas di pasaran sekitar Rp8-10 ribu per kg, namun tidak sebangun dengan harga karkas. Dalam hitungan KPPU itu 1,6 kali," kata Guntur seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/7).
Baca Juga: Merosot, Harga Daging Ayam di Kabupaten Madiun Rp18.000 per Kilogram
1. Harga ayam karkas melonjak hingga Rp34 ribu per kg
Berdasarkan penjelasannya, bila hitungan normal dengan harga live bird Rp10 ribu per kg, seharusnya dengan asumsi harga karkas 1,6 kalinya maka harga karkas sekitar Rp16 ribu per kg. Kemendag sendiri mematok harga pokok produksi minimal Rp18 ribu per kg.
"Tetapi, kenyataan di pasaran, harga karkas bahkan sebesar Rp30-34 ribu per kg," ungkapnya.
Baca Juga: Harga Ayam Anjlok di Tingkat Peternak, Mentan Kejar Mafia Pangan
Baca Juga: Harga Ayam Anjlok di Berbagai Daerah, Ini Penyebabnya