Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?
Kemenhub sedang menyiapkan skema tarif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih mencari skema tarif transportasi umum selama masa new normal atau kenormalan baru. Sebab, tarif lama tidak akan bisa menutupi biaya operasional yang akan meningkat seiring penerapan protokol kesehatan saat normal baru, terutama aturan jaga jarak (physical distancing)
"Dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pastinya akan berimplikasi pada meningkatnya cost operasional transportasi, karena okupansi tidak 100 persen. Ini yang harus segera kita cari solusinya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Senin (8/6).
Budi Karya mengatakan pihaknya masih mencari jalan terbaik untuk membantu operasional penyelenggara transportasi umum, baik melalui subsidi ataupun skema lainnya.
Baca Juga: 6 Cara Efektif Mencegah Penularan COVID-19 di Dalam Transportasi Umum
1. Menhub berjanji kenaikan tidak serta merta dilakukan
Meski demikian Budi Karya berjanji tarif transportasi tidak serta merta mengalami kenaikan saat penerapan normal baru.
"Kenaikan tarif tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebani masyarakat, sehingga perlu solusi apakah pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya," kata Budi.
Baca Juga: PSBB, Transportasi Umum di Jakarta Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore