TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagikan Dividen Tunai Rp13,69 Triliun, BCA Angkat 2 Direktur Baru

Laba bersih BCA tercatat 26,8 triliun

Rapat Umum Pemegang Saham BCA (Dok.BCA)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia akan membagikan dividen tunai 47,9 persen dari total laba bersih 2019. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kemarin, Kamis (9/4). Laba bersih yang diperoleh perseroan selama tahun buku 2019 sebesar Rp28,6 triliun.

RUPST telah menetapkan penggunaan laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp555 per saham. Dividen itu sudah termasuk dividen interim sebesar Rp100 per saham yang telah dibagikan pada 20 Desember 2019. 

Baca Juga: BCA Raup Laba Bersih Rp26,8 T selama 2019

1. Dividen meningkat 15,5 persen

Ilustrasi Rupiah (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pembagian dividen tersebut sebesar 47,9 persen dari total laba bersih tahun buku 2019. Dividen tersebut meningkat 15,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemberian dividen tunai pada tahun buku 2019 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis, tercukupinya kebutuhan modal untuk aksi korporasi akuisisi dua bank, serta potensi penurunan capital charge terkait perubahan metode perhitungan ATMR risiko operasional. Ke depan, BCA akan terus mengkaji besarnya dividen yang akan diberikan sesuai kondisi pasar dan performa bisnis perseroan dari tahun ke tahun.

2. BCA mengangkat Haryanto Tiara Budiman dan Gregory Hendra Lembong sebagai direksi

BCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, RUPST menyetujui perubahan anggota Direksi Perseroan dengan mengangkat Haryanto Tiara Budiman dan Gregory Hendra Lembong serta menerima pengunduran diri Inawaty Handojo selaku Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) Perseroan. PT Bank BCA mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat.

Kemudian, terdapat pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2020 serta tantiem untuk tahun buku 2019 yang akan dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

RUPST juga memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan melakukan audit pada tahun 2020, memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2020, serta menyetujui perubahan recovery plan perseroan.

Baca Juga: BCA Pastikan Satu Karyawannya Positif Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya