Divonis Bersalah oleh KPPU, Lion Air Klaim Harga Tiket Sesuai Aturan
Lion ialah satu dari 7 yang divonis terlibat kartel tiket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lion Air Group menjadi salah satu dari tujuh maskapai yang diputus bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktek kartel tiket pesawat. Mereka divonis melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Hal itu terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional. Ketujuh maskapai itu di antaranya PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Menanggapi hal itu, Lion Air Group menyatakan tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Baca Juga: Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos Garuda
1. Harga tiket yang dijual diklaim sesuai batasan tarif atas dan bawah
Menurut Danang, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya.
"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," katanya.
Baca Juga: 7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket, Kemenhub: Tarif Sudah Dievaluasi