TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Bersalah oleh KPPU, Lion Air Klaim Harga Tiket Sesuai Aturan

Lion ialah satu dari 7 yang divonis terlibat kartel tiket

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Lion Air Group menjadi salah satu dari tujuh maskapai yang diputus bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktek kartel tiket pesawat. Mereka divonis melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Hal itu terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional. Ketujuh maskapai itu di antaranya PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Menanggapi hal itu, Lion Air Group menyatakan tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).

"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Baca Juga: Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos Garuda

1. Harga tiket yang dijual diklaim sesuai batasan tarif atas dan bawah

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Danang, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya.

"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," katanya.

2. Beberapa komponen harga jual tiket one way

Dok.IDN Times/Istimewa

Adapun komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari beberapa hal. Di antaranya tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), dan pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara.

"Kemudian ada iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota, dan biaya tuslah atau tambahan jika ada (surcharge)," jelas Danang.

Baca Juga: 7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket, Kemenhub: Tarif Sudah Dievaluasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya