Fakta-fakta UU tentang Kemitraan Ekonomi Indonesia Australia
IA-CEPA dapat meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) menjadi UU. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan UU tersebut akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA.
"Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Berikut fakta-fakta tentang IA-CEPA.
Baca Juga: Neraca Dagang RI Defisit US$63,5 Juta Juli 2019
1. IA-CEPA dapat meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa
Mendag mengungkapkan, IA-CEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa. Selain itu, membuka keran masuknya penanaman modal dan mengembangkan sumber daya manusia di tengah pelemahan ekonomi dunia dan banyaknya hambatan perdagangan di setiap negara.
IA-CEPA telah ditandatangani Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta Indonesia pada 4 Maret 2019. UU ini terdiri dari dua pasal dan telah disepakati pemerintah dan DPR RI dengan beberapa perubahan teknis dalam penjelasan umum.
"Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan umum rakyat,” kata Agus.
Baca Juga: Jokowi akan Sahkan Perjanjian Perdagangan Bebas RI-Australia